Jakarta, BP3MI DKI Jakarta (19/6)
– BP3MI DKI Jakarta pada hari Jumat (19/6/2026) menindaklanjuti informasi
dugaan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal
melalui upaya pencegahan penempatan nonprosedural.
BP3MI DKI Jakarta menerima
pengaduan terkait adanya dugaan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan
diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural. Menindaklanjuti laporan
tersebut, tim segera melakukan pengecekan lapangan ke lokasi penampungan di
wilayah Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Di lokasi, petugas menemukan 10
orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang seluruhnya perempuan dan diduga akan
diberangkatkan ke kawasan Timur Tengah. Dari jumlah tersebut, delapan orang
berasal dari Sulawesi Tengah, satu orang dari Jawa Barat, dan satu orang dari
Sulawesi Utara.
Seluruh Calon Pekerja Migran
Indonesia kemudian diamankan dan dibawa ke Rumah Ramah (shelter) BP3MI DKI
Jakarta untuk dilakukan pendalaman informasi serta proses perlindungan lebih
lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam proses pendalaman di
kantor BP3MI DKI Jakarta sempat terjadi insiden dikarenakan keselahpahaman
tindak pencegahan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.
Kepala BP3MI DKI Jakarta, Dr.
Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan bahwa BP3MI DKI Jakarta
berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pelindungan terhadap Calon Pekerja
Migran Indonesia serta menindak tegas setiap indikasi penempatan nonprosedural.
“BP3MI DKI Jakarta akan terus
menjalankan tugas pelindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai
ketentuan yang berlaku. Kami juga mengecam segala bentuk tindakan yang
menghambat proses penanganan dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk
langkah lebih lanjut,” ujar Dr. Arman Muis.
Saat ini, BP3MI DKI Jakarta masih
melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait guna memastikan penanganan
kasus berjalan sesuai prosedur serta seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia
mendapatkan perlindungan yang diperlukan.
BP3MI DKI Jakarta juga mengimbau
masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja
ke luar negeri guna menghindari risiko penipuan dan penempatan ilegal.