BP3MI mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BP3MI DKI Jakarta menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyebarluasan informasi di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
c. pelaksanaan pemetaan suplai dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri;
d. pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
e. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia;
f. pelaksanaan fasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi calon pekerja migran Indonesia;
g. pelaksanaan pengawasan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia;
h. pemberian bahan rekomendasi terhadap usulan penerbitan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;
i. pemberian bahan rekomendasi pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan calon pekerja migran Indonesia untu k kepentingan perusahaan sendiri;
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia oleh lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan;
k. pelaksanaan layanan pengaduan, penyelesaian masalah, dan pemenuhan hak calon pekerja migran Indonesia/ pekerja migran Indonesia secara terpadu;
l. pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di negara tujuan penempatan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui kedeputian teknis terkait;
m. pencegahan dan penanganan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan secara nonprosedural;
n. pelaksanaan pemulangan pekerja migran Indonesia terkendala serta pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia;
o. pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya;
p. perekaman dan pengolahan data penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
q. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga