• DKI Jakarta
  • +62811-9900-048
  • bp3mi.dkijakarta@kp2mi.go.id
  • BP3MI Jakarta
  • Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – Jakarta

Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI BP3MI JAKARTA

BP3MI mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BP3MI DKI Jakarta menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; 

b. penyebarluasan informasi di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia; 

c. pelaksanaan pemetaan suplai dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri; 

d. pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 

e. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia; 

f. pelaksanaan fasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi calon pekerja migran Indonesia;

g. pelaksanaan pengawasan pelayanan jaminan sosial pekerja migran Indonesia; 

h. pemberian bahan rekomendasi terhadap usulan penerbitan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia; 

i. pemberian bahan rekomendasi pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan calon pekerja migran Indonesia untu k kepentingan perusahaan sendiri; 

j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia oleh lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan; 

k. pelaksanaan layanan pengaduan, penyelesaian masalah, dan pemenuhan hak calon pekerja migran Indonesia/ pekerja migran Indonesia secara terpadu; 

l. pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bekerja di negara tujuan penempatan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui kedeputian teknis terkait; 

m. pencegahan dan penanganan calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan secara nonprosedural; 

n. pelaksanaan pemulangan pekerja migran Indonesia terkendala serta pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran Indonesia;

o. pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran Indonesia dan keluarganya; 

p. perekaman dan pengolahan data penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia; 

q. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran; dan 

r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

logo
  • DKI Jakarta
  • +62811-9900-048
  • bp3mi.dkijakarta@kp2mi.go.id