Kementerian
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia
yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia. KP2MI/BP2MI berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. KP2MI/BP2MI mempunyai tugas membantu
Presiden dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang
merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Sekretaris Jenderal secara administrasi dan melalui Direktur Jenderal teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing.